Perkuat Sinergitas, Kapolres Ketapang Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Di Kejaksaan Negeri
Ketapang – Polda Kalbar, Salah satu rangkaian proses akhir penanganan suatu perkara pidana adalah pelaksanaan putusan pengadilan terhadap terdakwa serta pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap ( inkcrah ). Hal ini lah yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Kabupaten Ketapang dalam melakukan pemusnahan barang bukti (BB) tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap di Tahun 2023, Pemusnahan barang bukri dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ketapang Jalan M.T Haryono Kecamatan Delta Pawan kabupaten Ketapang, Selasa (23/04/2024).
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri jajaran forkopimda Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara, Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian, S.I.K., M.Sc., (Eng) hadir langsung dalam kegiatan tersebut.
Kepala Kejari Ketapang, R.A Dhini Ardhani, S.H., M.H., dalam kesempatannya mengatakan, pemusnahan Barang Bukti (BB) tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) periode tahun 2023 yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan, berasal dari 52 (lima puluh dua) perkara tindak pidana umum.
” Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 52 perkara tindak pidana umum antara lain tindak pidana pencurian, penggelapan, penipuan, tindak pidana pertambangan, perkebunan, ITE, serta tentunya tindak pidana narkotika. Adapin barang bukti yang kita musnahkan diantaranya narkotika jenis sabu sebanyak 174,0584 gram bruto, 14 unit handphone, beberapa unit alat panen sawit serta ribuan botol minuman keras ” papar Dhini.
Ditambahkannya, bahwa pemusnahan BB berdasarkan tugas dan kewenangan jaksa sesuai peraturan yang berlaku. Di antaranya pasal 270 KUHAP Nomor 08 Tahun 1981 dan pasal 30 ayat 1 huruf B Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
” Tujuannya dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggung jawab Jaksa terhadap eksekusi barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut Kapolres Ketapang Polda Kalbar AKBP Tommy Ferdian, S.I.K., M.Sc., (Eng) menuturkan bahwa, sebagai bagian dari sistem penegakan hukum, pihaknya mengapresiasi kegiatan pemusnahan barang bukti, Harapanya sinergitas antara Kepolisian, Kejaksaan bersama Pengadilan semakin meningkat selaras dengan Kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Ketapang.
“ Sinergitas antar aparat penegak hukum dan dukungan dari semua elemen masyarakat tentu sangat membantu dalam rangka menciptakan Kamtibmas yang kondusif khususnya terkait dengan penanganan kejahatan atau tindak pidana lainnya.” ujar Kapolres.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Ketapang bersama dengan tamu undangan lainnya turut serta memusnahkan barang bukti baik dengan cara dibakar maupun dilarutkan dalam air dan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti.
Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnakan dengan cara mencampurkan dengan cairan disinfektan untuk selanjutnya di blender. Untuk barang bukti alat tambang dan kasus perkebunan, dimusnahkan dengan di potong menggunakan gerinda, sedangkan untuk botol minuman berakohol dilindas menggunakan alat berat.