Publikasikan Layanan Call Center 110, Polres Ketapang Siap Memberikan Respon Cepat Aduan Warga Masyarakat

Ketapang – Polda Kalbar, Polres Ketapang dan jajaran nya berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi warga masyarakat khususnya warga Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat. Salah satu bentuk penyediaan pelayanan yang prima yaitu dengan menyiapkan sarana nomor pengaduan call center 110. Nomor pengaduan call center 110 ini merupakan program Kepolisian dalam menyediakan sarana kontak pengaduan yang dapat diakses warga masyarakat kapan pun dan dimanapun selama 24 jam.
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa call center 110 Polres Ketapang telah siap untuk diakses oleh seluruh warga masyarakat di Kabupaten Ketapang. Dirinya juga menyampaikan bahwa petugas pelayanan 110 siap untuk menerima aduan ataupun laporan dari warga masyarakat terkait informasi tindak kriminal ataupun informasi situasi darurat lainnya.
“ Pastinya petugas kami selalu siaga untuk menerima laporan atau aduan dari warga melalui sambungan telepon 110. Nomor pengaduan ini gratis tanpa biaya telpon dan dapat diakses kapanpun selama 24 jam. Warga dapat melaporkan informasi adanya suatu tindak pidana, melaporkan informasi adanya keadaan bencana, laka lantas ataupun keadaan darurat lainnya ” papar AKBP Setiadi, Selasa (18/03/2025) Pukul 08.00 Wib.
Ditambahkannya lebih jauh bahwa dengan adanya layanan call center 110 ini, diharapkan dapat dimanfaatkan oleh seluruh warga masyarakat dengan arif dan bijak. Kapolres mempersilahkan warga untuk menggunakan layanan ini dengan hal hal yang positif yaitu menyampaikan laporan atau aduan secara cepat dan tidak digunakan untuk hal yang tidak bermanfaat misalnya menyampaikan candaan atau hanya sekedar iseng. “ Mari kita gunakan sambung telepon 110 ini dengan benar dan efektif, bukan untuk hal yang kurang bermanfaat misalnya hanya bercanda atau sekedar iseng saja ” Tambah Kapolres.
Salah satu warga yaitu sdr Mahmudin saat ditemui Kontributor Berita Humas Polres Ketapang menuturkan bahwa dirinya sudah pernah memanfaatkan layanan call center 110 untuk mengadukan adanya aktifitas balapan liar di Jalan Merdeka Ketapang pada subuh dini hari. Dirinya yang sehari hari berjualan di Komplek Pasar Kota Ketapang, saat itu mendapati adanya beberapa ramaja yang menggelar balap liar pada subuh minggu (16/03/2025). “ Saya coba melaporkan peristiwa balapan liar tersebut melalui 110 dan mungkin tidak sampai 4 menit, bapak bapak dari lalu lintas sudah berada di lokasi untuk menertibkan balap liar tersebut ” ujar Imran.
Sebagai warga masyarakat, Mahmudin mengapresiasi dengan adanya nomor pengaduan cepat 110 ini. Dirinya berharap Polres Ketapang terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga kepercayaan masyarakat semakin meningkat kepada Polri.